Tuesday, April 28, 2015

UNDANG-UNDANG TENTANG ITE

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)


Pasal 45 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30 
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat 
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1) 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Sunday, April 26, 2015

Kyougen


Kyōgen (狂言) bisa berarti:
  1. Teater humor tradisional Jepang yang merupakan perkembangan unsur humor pertunjukan Sarugaku. Kyōgen dan Noh merupakan seni tradisional Jepang yang sama-sama berakar dari Sarugaku. Sejak zaman Meiji, istilah Nōgaku atau Nohgaku (能楽) sering digunakan untuk menyebut Noh dan Kyōgen.
  2. Salah satu jenis pertunjukan Kabuki yang disebut Kabuki-kyōgen atau cukup disebut Kyōgen.
Noh adalah teater musikal dengan menggunakan topeng yang disebut omote dalam istilah noh. Dalam noh, abstraksi dan simbolisme diekspresikan secara kuat melalui unsur gerak tari, dengan sebagian besar cerita yang bertemakan tragedi. Sebaliknya, sebagian besar peran dalam kyōgen tidak diperankan memakai topeng. Kyōgen mengembangkan lebih lanjut unsur-unsur komedi dan seni meniru gerak-gerik (pantomim) yang ada pada Sarugaku, termasuk naskah dialog dan penggambaran karakter secara realistik. Sebagian besar cerita yang dipentaskan dalam kyōgen adalah cerita satir, cerita yang menertawakan kegagalan, dan cerita humor.
Asal-Usul
Kyōgen berasal dari "kyōgen-kigo" (kyōgen-kigyo) yang merupakan istilah agama Buddha untuk kata berbunga-bunga atau cerita yang tidak masuk akal. Istilah kyōgen-kigyosering dipakai kritikus sastra sewaktu mengkritik cerita roman dan puisi. Istilah ini kemudian digunakan untuk salah satu unsur Sarugaku berupa pertunjukan monomane (seni meniru gerak-gerik dan cara berbicara secara humor). Sejalan dengan perkembangan Sarugaku, istilah "kyōgen" akhirnya dipakai untuk sebagai sebutan untuk teater humor pada pementasan Noh.
Dalam konteks sehari-hari, istilah "kyōgen" dalam bahasa Jepang bisa berarti tindakan untuk menipu orang lain (orang yang pura-pura dirampok disebut kyōgen-gōtō), berbohong atau bercanda, atau tarian yang memancing tawa.
Sama halnya seperti Noh, peran utama dalam kyōgen disebut Shite. Peran pembantu disebut Ado, berbeda dengan Noh yang menyebutnya sebagai Waki. Jika ada lebih dari 2 peran Ado, maka peran tersebut disebut Ado 1 dan Ado 2. Selain itu, istilah Ado hanya digunakan untuk peran pembantu yang paling menonjol, sedangkan selebihnya disebut Tsukgi-ado (sebutan menurut aliran Ōkura) atau Ko-ado (sebutan menurut aliran Izumi). Peran pembantu yang naik ke panggung secara berkelompok disebut Tachishū, sedangkan pimpinan kelompok peran pembantu disebut Tachigashira. Sebutan untuk peran seperti disebut di atas sebenarnya kurang jarang dipakai, kyōgen lebih mengenal sebutan untuk karakter yang tampil dalam cerita, misalnya: Shu atau Teishu (majikan), Tarōkaja (pesuruh laki-laki), atau Suppa (peran penjahat).

Jenis-Jenis Kyougen
Secara garis besar, kyōgen dikelompokkan menjadi 3 jenis:
  • Betsu-kyōgen (別狂言 kyōgen spesial)
Penampilan aktor kyōgen yang memainkan karakter Sanbasō dalam pementasan cerita noh yang berjudul Okina ().
  • Hon-kyōgen (本狂言 kyōgen tunggal)
Pementasan kyōgen secara tunggal dan bukan merupakan bagian pertunjukan noh, kalau disebut kyōgen biasanya mengacu pada hon-kyōgen.
  • Ai-kyōgen (間狂言, kyōgen selingan)
Kyōgen yang dipentaskan sebagai bagian pertunjukan Noh.
Hon-kyōgen masih dikelompokkan menjadi beberapa jenis yang bisa berbeda-beda menurut zaman dan aliran. Pada tahun 1792, Ōkura Torahirobon mengelompokkan hon-kyōgen menjadi:
  • Waki-kyōgen (大名狂言)
Cerita bertemakan kebahagiaan dan keberuntungan.
  • Daimyō-kyōgen (大名狂言)
Cerita bertemakan tuan dan majikan, daimyō menjadi peran utama dalam cerita.
  • Shōmyō-kyōgen (小名狂言, kyōgen pesuruh)
Cerita bertemakan tuan dan majikan, pesuruh laki-laki yang disebut tarōkaja menjadi peran utama.
  • Mukojo-kyōgen (聟女狂言, kyōgen wanita dan menantu pria)
Cerita tentang menantu pria sebagai peran utama yang menumpang di rumah mertua, atau cerita humor kehidupan sehari-hari seperti istri yang mengakali suami atau suami yang tidak bisa diandalkan.
  • Oniyamabushi-kyōgen (鬼山伏狂言 kyōgen jin dan pertapa)
Cerita dengan raja kematian Yamarāja atau jin (oni) sebagai peran utama (termasuk cerita jin yang menyamar jadi manusia), dan Yamabushi (pertapa yang berasal dari gunung) sebagai peran utama.
  • Shukkezatō-kyōgen (出家座頭狂言)
Cerita dengan peran utama pendeta, pendeta baru, atau zatō (tunanetra pengembara yang berpakaian mirip pendeta).
  • Atsume-kyōgen (集狂言, kyōgen serbaneka)
Cerita dengan tema yang tidak termasuk ke dalam hon-kyōgen yang lain.

Lirik Lagu Brave Song - Aoi Tada


itsumo hitori de aruiteta furikaeru to minna wa tooku
sore demo atashi wa aruita sore ga tsuyosa datta
mou nani mo kowaku nai sou tsubuyaite miseru
itsuka hito wa hitori ni natte omoide no naka ni ikiteku dake
kodoku sae aishi waratterareru you ni atashi wa tatakaun da
namida nante misenai n da

itsumo hitori de aruiteta ikusaki ni wa gake ga matteta
sore demo atashi wa aruita tsuyosa no shoumei no tame
fukitsukeru tsuyoi kaze ase de shatsu ga haritsuku
itsuka wasurete shimaeru nara ikiru koto sore wa tayasui mono
boukyaku no kanata e to ochite iku nara sore wa nigeru koto darou
ikita imi sura kieru darou

kaze wa yagate naideta ase mo kawaite
onaka ga suite kita na nanika attakke
nigiyaka na koe to tomo ni ii nioi ga yatte kita

itsumo hitori de aruiteta minna ga matte ita

itsuka hito wa hitori ni natte omoide no naka ni ikiteku dake
sore demo ii yasuraka na kono kimochi wa sore o nakama to yobun da
itsuka minna to sugoshita hibi mo wasurete dokoka de ikiteru yo
sono toki wa mou tsuyoku nanka nai yo
futsuu no onna no ko no yowasa de namida o kobosu yo

INDONESIA:

Aku selalu berjalan sendirian, ketika aku menoleh ke belakang, semua begitu jauh..
Meski begitu, aku tetap maju, itulah kekuatanku..
Aku tidak takut akan sesuatu lagi dan aku bergumam padamu..
Suatu saat, manusia akan sendiri dan hidup dalam kenangannya..
Sehingga aku dapat menyukai dan menertawakan rasa sepi ini, aku akan berjuang..
Dan takkan memperlihatkan air mata..

Aku selalu berjalan sendirian, jurang telah menunggu pada tujuanku..
Meski begitu, aku tetap maju sebagai bukti kekuatanku..
Angin yang kuat menghimbusku, baju yang ku pakai penuh dengan keringat..
Jika pada akhirnya aku mampu melupakannya, maka hidup adalah hal yang mudah..
Jika aku melupakan segalanya, bukankah itu melarikan diri?
Bahkan arti kehidupan ini juga akan menghilang, iya kan?

Angin mulai berhembus pelan, keringatku pun kering..
Dan aku merasa lapar, apa yang terjadi, hm?
Aroma yang enak datang dengan suara yang bersemangat..

Aku selalu berjalan sendirian, semua sedang menungguku..

Suatu saat, manusia akan sendiri dan hidup dalam kenangannya..
Meski begitu, tidak masalah, aku menyerukan yang di sebut teman dengan perasaan damai..
Suatu saat, aku akan melupakan hari-hari bersama mereka, dan hidup di tempat lain..
Kemudian, aku takkan kuat lagi..
Aku akan meneteskan air mata dengan kelemahan seorang gadis biasa


Kabuki

Kabuki (歌舞伎) adalah seni teater tradisional khas Jepang. Aktor kabuki terkenal dengan kostum mewah dan tata rias wajah yang mencolok.
Kementerian Pendidikan Jepang menetapkan kabuki sebagai warisan agung budaya nonbendawiUNESCO juga telah menetapkan kabuki sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia.
Banyak pendapat mengenai asal kata dari Kabuki ini, salah satunya adalah kabusu yang ditulis dengan karakter kanji 歌舞 dengan ditambahkan akhiran す sehingga menjadi kata kerja 歌舞す yang berarti bernyanyi dan menari. Selanjutnya disempurnakan menjadi, kabuki (歌舞伎) yang ditulis dengan tiga karakter kanji, yaitu uta 歌(うた) (lagu), mai 舞(まい) (tarian), dan ki 伎(き) (tehnik).
Selain yang telah dijelaskan diatas, ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa kata kabuki ini berasal dari kata kabuki かぶき, kabuku かぶく, kabukan かぶかん, ataukabuke かぶけ yang ditulis dengan karakter kanji katamuku (傾). Karakter kanji katamuku yang dibaca kabuku ini secara harfiah berarti cenderung, condong, miring atau tidak sama dengan pemikiran umum (Kira-kira sama dengan kata iyou yang ditulis dengan kanji 異様, yang berarti aneh, asing, atau tidak sama dengan keadaan masyarakat disekitarnya pada waktu itu). Kata ini digunakan untuk menyebutkan orang-orang yang cenderung atau condong ke arah duniawi, dan orang-orang yang berpakaian dan bertingkah laku aneh. Pendapat yang mengatakan penamaan kabuki berasal dari kata katamuku ini dikarenakan pada saat kabuki pertama kali diperkenalkan oleh Okuni, seorang Miko 巫女 (pendeta wanita) dari daerah Izumo, Okuni memakai kostum laki-laki dengan membawa pedang dan mengenakan aksesoris-aksesoris yang tidak lazim pada zaman tersebut, seperti rosario yang dikenakan di pinggang bukan digantungkan dileher. Ceritanya pun berkisar tentang seorang laki-laki yang pergi bermain-main ke kedai teh untuk minum-minum bersama para wanita penghibur. Hal ini kemudian diasosiasikan dengan kumpulan orang-orang yang berpakaian dan bertingkah-laku aneh serta tidak lazim yang muncul pada saat itu, yang dikenal dengan nama kabukimono カブキモノ.
Setelah melalui beberapa perkembangan akhirnya kabuki ditulis dengan tiga karakter kanji yaitu uta 歌 (lagu), mai 舞 (tarian), dan ki 妓(seniman wanita) yang kemudian karakter kanji ki 妓 diubah menjadi ki 伎, sehingga kabuki ditulis menjadi 歌舞伎(かぶき) yang sekarang ini. Penamaan kabuki dengan menggunakan tiga karakter kanji di atas, dikarenakan tiga karakter di atas dianggap sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam pertunjukan teater kabuki itu tersebut. Adapun pada awalnya karakter ki, ditulis dengan 妓dikarenakan kabuki pada awalnya lahir dari seorang seniman wanita yang bernama okuni 阿国(おくに) dari kuil Izumo.
Sejarah kabuki dimulai tahun 1603 dengan pertunjukan dramatari yang dibawakan wanita bernama Okuni di kuil Kitano Temmangu, Kyoto. Kemungkinan besar Okuni adalah seorang miko asal kuil Izumo Taisha, tapi mungkin juga seorang kawaramono (sebutan menghina buat orang kasta rendah yang tinggal di tepi sungai). Identitas Okuni yang benar tidak dapat diketahui secara pasti. Tari yang dibawakan Okuni diiringi dengan lagu yang sedang populer. Okuni juga berpakaian mencolok seperti laki-laki dan bertingkah laku tidak wajar seperti orang aneh ("kabukimono"), sehingga lahir suatu bentuk kesenian garda depan (avant garde). Panggung yang dipakai waktu itu adalah panggung NohHanamichi (honhanamichi yang ada di sisi kiri penonton dan karihanamichi yang ada di sisi kanan penonton) di gedung teater Kabuki-za kemungkinan merupakan perkembangan dari Hashigakari (jalan keluar-masuk aktor Noh yang ada di panggung sisi kiri penonton).
Kesenian garda depan yang dibawakan Okuni mendadak sangat populer, sehingga bermunculan banyak sekali kelompok pertunjukan kabuki imitasi. Pertunjukan kabuki yang digelar sekelompok wanita penghibur disebut Onna-kabuki (kabuki wanita), sedangkan kabuki yang dibawakan remaja laki-laki disebut Wakashu-kabuki (kabuki remaja laki-laki). Keshogunan Tokugawa menilai pertunjukan kabuki yang dilakukan kelompok wanita penghibur sudah melanggar batas moral, sehingga pada tahun 1629 kabuki wanita penghibur dilarang dipentaskan. Pertunjukan kabuki laki-laki daun muda juga dilarang pada tahun 1652 karena merupakan bentuk pelacuran terselubung. Pertunjukan Yarō kabuki (野郎歌舞伎 kabuki pria?) yang dibawakan seluruhnya oleh pria dewasa diciptakan sebagai reaksi atas dilarangnya Onna-kabuki dan Wakashu-kabuki. Aktor kabuki yang seluruhnya terdiri dari pria dewasa yang juga memainkan peran sebagai wanita melahirkan "konsep baru" dalam dunia estetika. Kesenian Yarō kabuki terus berkembang pada zaman Edo dan berlanjut hingga sekarang.
Dalam perkembangannya, kabuki digolongkan menjadi Kabuki-odori (kabuki tarian) dan Kabuki-geki (kabuki sandiwara). Kabuki-odori dipertunjukkan dari masa kabuki masih dibawakan Okuni hingga di masa kepopuleran Wakashu-kabuki, remaja laki-laki menari diiringi lagu yang sedang populer dan konon ada yang disertai dengan akrobat. Selain itu, Kabuki-odori juga bisa berarti pertunjukan yang lebih banyak tarian dan lagu dibandingkan dengan porsi drama yang ditampilkan.
Kabuki-geki merupakan pertunjukan sandiwara yang ditujukan untuk penduduk kota pada zaman Edo dan berintikan sandiwara dan tari. Peraturan yang dikeluarkan Keshogunan Edo mewajibkan kelompok kabuki untuk "habis-habisan meniru kyōgen" merupakan salah satu sebab kabuki berubah menjadi pertunjukan sandiwara. Alasannya kabuki yang menampilkan tari sebagai atraksi utama merupakan pelacuran terselubung dan pemerintah harus menjaga moral rakyat. Tema pertunjukan kabuki-geki bisa berupa tokoh sejarah, cerita kehidupan sehari-hari atau kisah peristiwa kejahatan, sehingga kabuki jenis ini juga dikenal sebagai Kabuki kyogen. Kelompok kabuki melakukan apa saja demi memuaskan minat rakyat yang haus hiburan. Kepopuleran kabuki menyebabkan kelompok kabuki bisa memiliki gedung teater khusus kabuki seperti Kabuki-za. Pertunjukan kabuki di gedung khusus memungkinkan pementasan berbagai cerita yang dulunya tidak mungkin dipentaskan.
Di gedung kabuki, cerita yang memerlukan penjelasan tentang berjalannya waktu ditandai dengan pergeseran layar sewaktu terjadi pergantian adegan. Selain itu, di gedung kabuki bisa dibangun bagian panggung bernama hanamichi yang berada melewati di sisi kiri deretan kursi penonton. Hanamichi dilewati aktor kabuki sewaktu muncul dan keluar dari panggung, sehingga dapat menampilan dimensi kedalaman. Kabuki juga berkembang sebagai pertunjukan tiga dimensi dengan berbagai teknik, seperti teknik Séri (bagian panggung yang bisa naik-turun yang memungkinkan aktor muncul perlahan-lahan dari bawah panggung), dan Chūzuri (teknik menggantung aktor dari langit-langit atas panggung untuk menambah dimensi pergerakan ke atas dan ke bawah seperti adegan hantu terbang).
Sampai pertengahan zaman Edo, Kabuki-kyogen kreasi baru banyak diciptakan di daerah Kamigata. Kabuki-kyogen banyak mengambil unsur cerita Ningyo Jōruri yang khas daerah Kamigata. Penulis kabuki asal Edo tidak cuma diam melihat perkembangan pesat kabuki di Kamigata. Tsuruya Namboku banyak menghasilkan banyak karya kreasi baru sekitar zaman zaman Bunka hingga zaman Bunsei. Penulis sandiwara kabuki Kawatake Mokuami juga baru menghasilkan karya-karya barunya di akhir zaman Edo hingga awal zaman Meiji. Sebagai hasilnya, Edo makin berperan sebagai kota budaya dibandingkan Kamigata mulai paruh kedua zaman Edo. Di zaman Edo, Kabuki-kyogen juga disebut sebagai sandiwara (shibai).

Ini adalah salah satu pertunjukkan Kabuki: